Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus.
Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Polisi Muhammad Ikram membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan gubernur Bengkulu itu sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, gubernur sekarang," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Dalam waktu dekat, lanjut Ikram, penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tersebut. "Secepatnya," katanya.
Ikram mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan, Junaidi Hamsyah diduga terlibat dalam perkara korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus, Bengkulu sebesar Rp5 miliar.
Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Honor Tim Pembina Rumah Sakit
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

30 menit yang lalu
Banking Sector Eyes Recovery in H2 2025 Despite Margin Pressures
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

25 menit yang lalu
Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

35 menit yang lalu
Bareskrim Tangkap 4 Polisi di Nunukan Terkait Penyelundupan Sabu

49 menit yang lalu
Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
