Kabar24.com, JAKARTA - Pengaktifan kembali aplikasi pengaduan masyarakat Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau Lapor! bisa menjadi celah mengungkap dugaan penyelewengan uang negara.
Kepala Staf Presiden Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dalam aplikasi tersebut disediakan fitur anonim-rahasia bagi para whistleblower sehingga kerahasiaan identitas terlapor terjamin.
"Whistleblower pasti kita lindungi, [laporannya] pasti kita usut. Masa duit negara dicuri kita enggak bilang," katanya saat relaunching Lapor! di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/52015).
Bagi pelapor yang mengetahui bukti atau dokumen dugaan penyelewengan negara akan ditindaklanjuti sampai ke level lembaga terkait hingga presiden.
"Kita teruskan ke instansi terkait mana yang kita informasikan silakan dalamin. Presiden mungkin nanti tergantung skala dan magnitude nya, presiden kita info," ujar Luhut.
Seperti halnya di militer, Presiden bisa menggelar rapat terbatas atau memanggil langsung yang bersangkutan. Fitur anonim memang disediakan agar masyarakat lebih mudah berpartisipasi dalam mengawasi pembangunan.
"Sama lah seperti di tentara saya dulu, dia langsung memanggil yang bersangkutan, itu hak prerogatifnya, presiden bisa mempertanyakan itu," jelas Luhut yang juga mantan komandan Detasemen Gultor/Detasemen 81.
Luhut Jamin Kerahasiaan Whistleblower Dugaan Korupsi
Pengaktifan kembali aplikasi pengaduan masyarakat Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau Lapor! bisa menjadi celah mengungkap dugaan penyelewengan uang negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
33 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu