Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta Abraham Lunggan alias Lulung enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya. Setelah diperiksa Subdirektorat V Dirtipikor Badan Reserse Kriminal Polri selama sembilan jam, Lulung tampak kelelahan.
"Saya sudah diperiksa sebagai saksi. Tentunya hasilnya kami serahkan ke polisi," kata dia dengan wajah lelah dan tak bersemangat, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (304/2015).
Lulung diperiksa sebagai saksi atas kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Dia datang ke Bareskrim membawa sejumlah dokumen yang dihimpun dalam map biru.
Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat; dan Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Tak banyak komentar, Lulung meringsek kerumunan wartawan yang sedang mewawancarainya. Ia mengabaikan pertanyaan jurnalis hingga memasuki mobil Fortuner berpelat nomor B 247 ULY. "Sudah ya, sudah," ujarnya.
Penggelembungan anggaran UPS itu terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar.
Lulung Linglung Usai Diperiksa Bareskrim 9 Jam untuk Kasus UPS
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta Abraham Lunggan alias Lulung enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
41 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu