Kabar24.com, JAKARTA -- Abraham Lunggana alias Haji Lulung memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta 2014.
Mengenakan kacamata hitam berbaju batik cokelat, Haji Lulung tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 9.36 WIB pagi, didampingi sejumlah kuasa hukumnya yaitu Ramdan Alamsyah dan Effendi Syahputra.
Haji Lulung tak banyak bicara, seraya tersenyum dia hanya mengucapkan salam kepada awak media. Setelah itu Lulung meminta kuasa hukumnya untuk meladeni pertanyaan awak media yang telah menunggu kedatangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Sesuai komitmen, kami hadir terkait panggilan polisi pada hari Senin lalu. Kita berikan keterangan sebagai saksi tersangka Alex Usman," kata Ramdan Alamsyah di teras gedung Bareskrim, Kamis (30/4/2015) pagi.
Dia mengatakan pada pemeriksaan hari ini, pihaknya sudah menyiapkan berkas berupa data yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS DKI. "Kita sudah siapkan berkas data. Semoga pemeriksaan dapat memberikan jalan, apa yang didalilkan dan dilaporkan," katanya.
Saat disinggung mau buka-bukaankah Haji Lulung saat pemeriksaan di dalam Bareskrim, Ramdan mengatakan biarkan kliennya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di hadapan penyidik. "Kita periksa dulu," katanya.
Sehari sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar terkait kasus UPS. Usai diperiksa, Fahmi mengatakan pengadaan UPS merupakan usulan dari sekolah- sekolah. Selain itu Fahmi mengaku tak mengenali Alex Usman, tersangka kasus UPS.
Sementara itu dalam kasus UPS, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu Alex Usman dalam pengadaan UPS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Kemudian, Zainal Soleman berperan sebagai penjabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Kepolisian menduga kasus korupsi UPS yang merugikan negara Rp50 miliar ini melibatkan tiga unsur antara lain legislatif, eksekutif, dan distributor.
Berkacamata Hitam, Haji Lulung Datangi Penyidik Bareskrim
Haji Lulung Datangi Penyidik Bareskrimsaksi dalammkasus dugaan korupsi pengadaan UPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
25 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
55 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu