Kabar24.com, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis stasiun televisi swasta di Apartemen Cempaka Mas, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Senin 27 April 2015.
Pelakunya adalah petugas keamanan apartemen tersebut dan korbannya adalah kontributor RCTI Rani Sanjaya dan Robi Kurniawan (Berita Satu TV). Dua jurnalis lainnya, Samarta (SCTV) dan Muhammad Rizki (Metro TV), juga diintimidasi saat melaksanakan tugas jurnalistik.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menyatakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Dia berujar tindakan kekerasaan terhadap jurnalis merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang telah dilindungi UU No.40/1999 tentang pers.
Sesuai UU tersebut, jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
AJI mendesak agar Kepolisian Jakarta Pusat mengusut hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut. ”Kami mendesak polisi segera menetapkan tersangka dan menyeret pelakunya ke pengadilan agar kasus serupa tidak berulang,” katanya dalam keterangannya kepada Bisnis, Rabu (29/4/2015).
Kasus kekerasan yang menimpa Rani Sanjaya dan tiga kawannya terjadi ketika hendak meliput protes sejumlah penghuni apartemen karena listrik dipadamkan secara sepihak oleh pengelola apartemen. Penghuni apartemen mendesak agar dapat dipertemukan dengan pengelola untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Awalnya demonstrasi akan dilakukan di kantor pengelola di lantai lima. Namun petugas keamanan apartemen tidak mengizinkan dilakukan demontrasi dan terjadilah adu mulut antara penghuni dan petugas keamanan.
Jurnalis yang meliput protes tersebut diintimidasi dan dilarang mengambil gambar. Selain menghalang-halangi, sekitar 15 petugas keamanan memukul dan mengeroyok Robi Kurniawan (Berita Satu TV) dan Rani Sanjaya (RCTI). Akibatnya, wajah Robi memar dan terluka di bagian kepala. Kamera Rani rusak.
”Tindakan petugas keamanan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 8 dengan tegas menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Ahmad.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.