Negara ini saja akan memberikan hukuman cambuk untuk para pelaku vandalisme, maka tak heran bila hukuman untuk kasus narkoba akan sangat berat.
Siapa saja yang membawa sebanyak 500 gram ganja atau 15 gram heroin dapat berhadapan dengan vonis hukuman mati. Hukuman mati di negara ini dengan cara digantung.
Dari tahun 1991 hingga 20014, menurut laman Thegooddrugsguide, ada sekitar 400 orang yang dieksekusi di tiang gantungan karena kasus perdagangan narkoba di Singapura, dan beberapa dari mereka merupakan warga asing.