Kabar24.com, SURABAYA – PT Pertamina EP mengapresiasi operasi penangkapan solar ilegal yang dihelat jajaran Polres Bojonegoro baru-baru ini.
Manajer Legal and Relaitions Pertamina EP Asset IV Sigit Dwi Aryono mengatakan tindakan tegas dari aparat Bojonegoro tersebut diharapkan dapat menghentikan pengeboran ilegal yang marah terjadi di wilayah sumur minyak tua Blok Cepu.
“Kami mengapresiasi aparat kepolisian di lingkungan Polres Bojonegoro yang tidak henti-hentinya menyita solar ilegal. Kami harapkan langkah ini terus diintensifkan dan diusut secara tuntas sampai menemukan pelaku uang melakukan illegal drilling,” katanya, Senin (20/4/2015).
Dia menambahkan jika kasus tersebut dapat diusut tuntas dan pelaku pengboran ilegal dapat ditangkap, efek jera yang akan dihasilkan akan sangat signifikan untuk mencegah kian masifnya penambangan ilegal di Bojonegoro.
Untuk diketahui, pada 14 April, jajaran Buser Polres Bojonegoro menyita solar ilegal di kawasan sumur tua Kabupaten Bojonegoro, yang oleh pemiliknya disimpan di dalam tangki yang diangkut menggunakan truk. Diduga kuat, solar itu akan dipakai untuk kebutuhan industri.
Solar ilegal tersebut diduga berasal dari pengeboran sumur minyak tradisional. Di Bojonegoro, pengeboran sumur minyak tradisional berada di Kecamatan Kedewan.
Pada 7 April, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran BBM ilegal, dengan menyita 2.500 liter BBM ilegal yang dikirim untuk proyek lapangan migas di Banyuurip, Blok Cepu. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 dan 55 KUHP, UU No.22/2001 dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Jika kasusnya bisa dikembangkan, penambang ilegal juga bisa dijerat dengan undang-undang yang sama. Pengusutan tuntas hingga mengetahui pelakunya akan sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dankerugian material negara,” tegas Sigit.
Jumlah sumur tua yang tertera dalam perjanjian antara Pertamina EP dengan Koperasi Unit Desa (KUD) adalah 255 sumur, sedangkan sumur yang dikelola secara ilegal terdeteksi berjumlah 295 sumur.
Total produksi dari sumur tua di Blok Cepu mencapai 1.075 barel per hari. Sementara itu, produksi dari hasil pengeboran ilegal diperkirakan mencapai 1.085 barel per hari, yang mana rata-rata dijual ke penadah sejumlah 300-500 barel/hari.
Akibat maraknya pengeboran ilegal di sumur tua Bojonegoro, negara diperkirakan menderita kerugian senilai US$10,95 juta selama 2013-2014 (dengan asumsi harga minyak US$100/barel).
Sementara itu, produksi minyak Pertamina EP dari penambangan rakyat tahun lalu mencapai sekitar 1.600 barel/hari dengan total pendapatan setara dengan US$58,4 juta. Di sisi lain, minyak mentah yang diselundupkan/dijual ke luar areal tambang sumur tua Kabupaten Bojonegoro tidak dapat diketahui pasti jumlahnya.