Kabar24.com, JAKARTA-- Tersangka bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihak pemohon atau pihak Jero Wacik.
Dalam permohonannya nanti, akan disampaikan beberapa poin keberatan pihak pemohon atau Jero di depan hakim praperadilan Sihar Purba, tentang penetapan status tersangka terhadap Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, KPK akan menyampaikan tanggapan.
Sebelumnya, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan Jero Wacik sempat diundur satu minggu lantaran pihak KPK tengah sibuk mengurusi praperadilan lain yang diajukan beberapa tersangka KPK.
Jero Wacik mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel, untuk dua perkara korupsi yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Tindak korupsi yang dilakukan Jero Wacik terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.