Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) Humphrey Djemat menilai bahwa hakim praperadilan Tatik Hadiyanti terlalu takut untuk memperluas kewenangannya sebagai hakim praperadilan.
Akibatnya gugatan praperadilan yang dilayangkan SDA ditolak hakim Tati Hadiyanti.
"Hakim tidak berani memperluas (kewenangannya)," tutur Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Humphrey menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kendati sampai saat ini pihak SDA, masih belum ditahan KPK.
"Walaupun orang belum ditahan, tetapi begitu (menjadi) tersangka itu sudah merampas HAM. Sementara ada upaya pencekalan dan penyitaan itu upaya paksa," tukas Humphrey.
Sebelumnya, hakim praperadilan Tatik Hadiyanti telah menolak permohonan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Dalam putusannya, Tatik telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan SDA terhadap KPK.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Tatik membaca putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (8/4).
Hakim Tatik menolak permohonan gugatan praperadilan SDA, dengan pertimbangan mengutip pendapat ahli dari KPK yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan SDA yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.
Menurut Yahya Harahap penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan penetapan tersangka juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.
Selain itu Tatik juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA, tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.
"Belum ada pembuktian kerugian negara sudah masuk substansi perkara bukan kewenangan lembaga praperadilan," tukas Tatik.
Hakim Praperadilan SDA Dinilai Takut Memperluas Kewenangannya
Penasihat hukum tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) Humphrey Djemat menilai bahwa hakim praperadilan Tatik Hadiyanti terlalu takut untuk memperluas kewenangannya sebagai hakim praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
28 menit yang lalu
Kisi-kisi Kinerja Kuatal IV/2024 Emiten Laboratorium Prodia (PRDA)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
-
Libur Natal, Terjadi Peningkatan Volume Kendaraan di Kawasan Gumaton
-
Dishub Bantul Rencanakan Pengadaan 944 Lampu Penerangan Jalan Umum pada 2025
-
Hingga November 2024, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp21,38 Triliun
-
Mudah Diakses, Layanan Paylater di Indonesia Terus Tumbuh
-
Acara Anniversary ke-11 Norma Aesthetic Clinic Sukses Gaet Pelanggan Baru
-
Tren Positif Penjualan Produk Elektronik di Solo,TV dan AC Paling Dicari
Berita Terbaru
59 menit yang lalu
Teka-Teki Kondisi Kesehatan Prabowo: Benar Sakit atau Ada Agenda?
2 jam yang lalu