Kabar24.com, JAKARTA - Menteri kebudayaan Thailand mengatakan mereka yang mengunggah swafoto atau "selfie" dengan dada yang tampak sebagian terbuka dapat dipenjara lima tahun, demikian dilansir situs theguardian.com pada Senin (16/3).
Pemerintah militer Thailand mengancam para wanita mengunggah foto sebagian bawah dada mereka--yang saat ini jadi tren di media sosial--aksi mereka itu disebut melanggar hukum kriminal komputer di negara tersebut.
Pasal Tindak Kejahatan Komputer di Thailand 2007 melarang material yang menyebabkan "kerusakan terhadap pertahanan negara atau menyebabkan kepanikan publik" atau "data tak senonoh apapun dalam komputer yang bisa diakses publik".
Menteri Kebudayaan mengatakan pelanggar bisa diganjar hukuman lima tahun, namun tidak disebutkan bagaimana cara mengindentifikasi si pelanggar.
"Ketika orang-orang mengambil selfie dada bagian bawah ini, kita kan tidak akan bisa lihat mukanya bagaimana," kata juru bicara kementerian Anandha Chouchoti. "Jadi ini seperti, kita tak tahu ini milik siapa dan justru mendorong melakukan hal yang sama."
"Kami hanya bisa mengingatkan orang-orang untuk tidak berfoto seperti itu. Itu tindakan yang tidak senonoh."
Kementerian sudah lama dikritik atas terlalu ketatnya sensor atas film, musik, dan tayangan televisi serta beberapa praktik kebudayaan Barat dalam rangka menjaga nilai-nilai tradisional negara yang sebenarnya juga terkenal dengan kehidupan malamnya yang "liar".
Selfie Pamer Belahan Dada Bisa Ditahan di Negara Ini
Selfie Pamer Belahan Dada Bisa Ditahan di Negara Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
26 menit yang lalu
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari
1 jam yang lalu
Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
2 jam yang lalu