Kabar24.com, JAKARTA-- Politisi Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau Ical, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan atas putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita tentu bawa ke PTUN dan Pengadilan Jakarta Barat," tutur Ical di Hotel Grand Jaya Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Ical, putusan yang telah disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly mencederai rasa keadilan dan nilai demokrasi di Indonesia. Dia meyakini pihaknya akan memenangkan hasil gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan PTUN.
"Keputusan ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi. Keputusan ini adalah keputusan politik," kata Ical.
Selain itu, dia juga menegaskan dirinya tidak mau mengakui hasil putusan yang telah disampaikan Yasonna terkait putusan Agung Laksono disahkan menjadi Ketua Umum Partai Golkar.
"Saya hanya mengetahui, bukan mengakui," tukas Ical.