Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah ingin cepat-cepat mengeksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga negara Australia terpidana mati yang masuk dalam anggota Bali Nine karena kasus penyelundupan narkoba di Bali.
HM Prasetyo, Jaksa Agung, mengatakan eksekusi terpidana mati bukan hal yang sederhana dan menyenangkan untuk dilakukan, tetapi harus dilaksanakan untuk penegakan hukum. Saat ini, pihak Kejaksaan masih mematangkan persiapan eksekusi terpidana mati gelombang kedua.
“Kami sebenarnya berpikir lebih cepat lebih baik, dan jangan sampai ada celah yang membuat pemerintah salah,” katanya di Istana Negara, Jumat (20/2/2015).
Prasetyo menuturkan pelaksanaan eksekusi melibatkan banyak pihak, seperti Kepolisian, Kantor Wilayah Kementerian Agama, lokasi isolasi, rohaniawan pendamping, dan keamanan. Hal itu membuat pelaksanaan eksekusi terpidana mati membutuhkan waktu persiapan lebih lama.
Menurutnya, pemerintah memaklumi apa yang dilakukan Pemerintah Australia yang menginginkan pembatalan eksekusi pidana mati warga negaranya. Indonesia juga akan melakukan hal yang sama untuk membela warga negaranya yang divonis pidana mati di luar negeri.
“Kami berharap Australia atau pihak manapun yang belum sepakat dengan pemerintah dapat memahami Indonesia dalam kondisi bahaya dalam kasus narkoba, dan tidak ada pembatalan eksekusi,” ujarnya.
Seperti diketahui Australia berkeras untuk meminta pembatalan eksekusi mati dua orang warga negaranya yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba. Pemerintah Australia sempat menyerukan pemboikotan Bali sebagai destinasi wisata warga negaranya dan menyinggung sumbangan untuk para korban tsunami di Aceh 2004.