Bisnis.com, JAKARTA - Plt. Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan senjata api milik 21 penyidik KPK merupakan senjata sah yang dibeli saat pimpinan KPK jilid I, tetapi kemungkinan surat izinnya telah kedaluwarsa.
"Yang ada kemungkinan surat izin sudah kedaluwarsa. Kalau itu [kedaluwarsa] tarik semua ke gudang. klo milik pribadi di luar tanggung jawab kami," katanya di gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (20/2/2015).
Menurutnya, permasalahan terkait hal itu hanya persoalan administrasi sehingga tidak perlu dijadikan perkara. Dia menambahkan senjata api tersebut milik dinas KPK yang dipinjam ke penyidik ternyata izinnya sudah lewat. Ruki menilainya sebagai keteledoran manajemen.
"Kalau senjata itu milik pribadi org perorangan itu tidak ada kaitan dg KPK. [Silahkan diproses] memangnya orang KPK kebal hukum."