Semakin meluasnya kecenderungan negara-negara dunia untuk melakukan penghapusan hukuman mati. Data Amnesty International menunjukan, sampai dengan tahun 2014, setidaknya sudah 140 negara yang melakukan penghapusan terhadap hukuman mati.
Dengan perincian 98 negara secara total menghapus ancaman hukuman mati, 7 negara menghapus hukuman mati untuk kejahatan biasa, dan 35 negara tidak lagi mempraktikan hukuman mati. Sedangkan negara yang masih membolehkan hukuman mati jumlahnya minoritas, tinggal 57 negara.