Penerapan hukuman mati dan eksekusi terpidana mati bertentangan dengan hak asasi manusia, dan merupakan langkah mundur pemerintah Indonesia dalam penegakan HAM.
Selama 16 tahun reformasi, Indonesia telah berhasil membangun serangkaian kebijakan dan regulasi perlindungan HAM dan telah mengikatkan diri sebagai negara pihak dalam berbagai perjanjian internasional hak asasi manusia, khususnya Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol).
Penerapan dan eksekusi terpidana mati adalah salah satu pengabaian pemerintah Indonesai terhadap kewajiban internasional HAM.
Dalam kesimpulan akhir observasi terhadap laporan pemerintah Indonesia, pada Juli 2013, Komite HAM PBB menyesalkan tindakan pemerintah Indonesia yang kembali mengeksekusi terpidana mati, khususnya dalam kasus kejahatan Narkoba.
Menurut Komite, kejahatan Narkoba, tidak memenuhi ambang kejahatan yang paling serius (serious crime) berdasarkan Pasal 6 Kovenan Sipol, sehingga tidak seharusnya diancam dengan hukuman mati.
Komite merekomendasikan pemerintah untuk kembali melakukan moratorium praktik hukuman mati dan harus mempertimbangkan penghapusan hukuman mati dengan meratifikasi Protokol Opsional dari Kovenan Sipol dan Kovenan Ekosob.