Kabar24.com, TANGERANG- Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor Sg (28) dan In (26) yang diduga juga sebagai pemilik lima senjata api.
"Kami tangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bitung, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa," kata Kapolsek Cikupa Kompol Brismen D Simanjuntak di Tangerang, Jumat (30/1/2015).
Dia mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah diintai beberapa lama dan mereka sudah merupakan incaran petugas Satuan Jatanras Polda Metro Jaya.
Namun kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan kedua pelaku.
Dia menambahkan ketika ditangkap di rumah kontrakan, petugas menemukan 12 butir peluru yang masih aktif.
Bahkan ketika digeledah, pelaku menyimpan senjata api tersebut pada rak sepatu milik temannya yang juga menempati rumah kontrakan H. Edi.
Brismen mengatakan kedua pelaku merupakan target operasi pencarian oleh aparat Polda Metro Jaya, karena tindakan mereka meresahkan pemilik kendaraan.
Sasaran pelaku yakni mencuri mobil dan sepeda motor dengan kekerasan terhadap warga di kawasan Jabodetabek.
Sedangkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kedua pelaku ke petugas Polda Metro Jaya karena sudah merupakan target operasi pencarian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun. (Antara)