Pada 23 Januari 2015, sekitar pukul 07.30 WIB, di Depok, Jawa Barat, Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bambang langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Bambang terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, Bambang adalah pengacara yang berperkara di MK. Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto mengundang dugaan kembali mencuatnya isu Cicak vs Buaya yang sempat berkembang beberapa tahun lalu. Bahkan, banyak kalangan menganggap bahwa penangkapan ini sebagai balas dendam atas penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
Kita sangat menyayangkan kenapa perseteruan yang pernah terjadi beberapa tahun lalu kembali terjadi. Elite Polri dan KPK sampai saat ini sepertinya belum bisa membedakan antara kepentingan individu dan kelembagaan.
Jeratan hukum terhadap pribadi elite lembaga tersebut dianggap sebagai masalah institusi Polri atau KPK. Argumentasi hukum yang dibangun untuk menetapkan elite kedua lembaga tersebut hanya berdasarkan selera elite dan kepentingan politik. Sebagai masyarakat, kita semua tentu sangat prihatin melihat dua institusi negara yang seharusnya bekerja sama justru malah bersitegang.
Ada suasana yang tidak harmonis antara kedua institusi yang seharusnya bekerja sama.
Pengirim:
Ade Rachman
Perum Indraprasta, Bogor, Jawa Barat
ASPIRASI ANDA: Konflik KPK-Polri, Bedakan Kepentingan Individu dan Kelembagaan
Kita sangat menyayangkan kenapa perseteruan yang pernah terjadi beberapa tahun lalu kembali terjadi. Elite Polri dan KPK sampai saat ini sepertinya belum bisa membedakan antara kepentingan individu dan kelembagaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium