Bisnis.com, SEMARANG— Persyaratan administrasi perlu dipenuhi sebelum akhirnya terpidana mati kasus narkoba asal Vietnam, Tran Thi Binch Hanh menerima eksekusi.
"Dia siap menerima hukuman itu karena sudah cap 10 jari," kata salah satu pendamping rohani, Bekti Maharani, Rabu (21/1/2015).
Anggota Persekutuan Doa Filadelphia itu menyatakan pendampingan rohani dilakukan hingga waktu akhir sebelum ibu tiga anak itu diisolasi, pada Jumat (16/1) malam.
Pada hari terakhir pendampingan itu, Maharani menemani Tran Thi selama 1,5 jam. Hari yang sama, perwakilan Kedutaan Besar Vietnam untuk Indonesia juga dipertemukan dengan Tran Thi.
"Hari yang sama kami datang, ada yang datang juga dari Kedutaan Vietnam. Bagian mereka untuk kontak [keluarga], bagianku saat itu mendampingi dia," ujarnya.
Menurut Maharani, Tran Thi sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kakaknya, juga menelpon ayahnya.
"Tapi mereka tidak bisa satang ke sini."
Hingga menjelang masa isolasi, Maharani setia menemani, bahkan Tran Thi secara khusus meminta izin petugas untuk ditemani Maharani ketika kondisi dinyatakan steril.
"Setelah aku keluar dan dinyatakan steril oleh petugas, Asien panggil aku lagi sendirian. Dia minta dampingi terakhir kalinya dan aku peluk dia di lima menit terakhir."
Setelah itu, ujarnya, kondisi benar-benar steril hingga Tran Thi dibawa ke Boyolali untuk dieksekusi.
TERPIDANA MATI KASUS NARKOBA: Cap 10 Jari Jadi Tanda Siap Dieksekusi
Persyaratan administrasi perlu dipenuhi sebelum akhirnya terpidana mati kasus narkoba asal Vietnam, Tran Thi Binch Hanh menerima eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Pamuji Tri Nastiti
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
30 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu