Bisnis.com, SEMARANG—Pelaku usaha angkutan umum di Jawa Tengah bakal memutuskan besaran tarif jasa transportasi pada pekan ini setelah adanya surat edaran Kementerian Perhubungan tentang penurunan tarif transportasi minimal 5%.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda Jateng Edhi Sugiri mengatakan penentuan kenaikan maupun penurunan tarif transportasi harus melibatkan semua pihak baik dari pemerintah setempat, stakeholder maupun dengan yayasan lembaga konsumen.
“Kami sendiri belum mengetahui isi detail SE dari Kemenhub. Mungkin pekan ini kami bahas,” papar Edhi, Senin (19/1/2015).
Dia mengatakan pelaku usaha angkutan umum yang memiliki bus terbagi menjadi dua yakni bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan bus antarkota antar provinsi (AKAP). Edhi memaparkan penerapan tarif angkutan tidak bisa dipukul rata untuk perjalanan jauh dan dekat.
Pihaknya menjelaskan penentuan tarif untuk AKAP lebih mudah dilakukan karena load factor [rasio jumlah penumpang] terhitung jelas.
“Misalnya bus untuk perjalanan Jakarta-Semarang memuat 40 orang. Penumpangnya kan jelas, beda dengan AKDP yang jumlah penumpangnya fluktuatif. Jadi penentuan tarif pun beda,” tuturnya.
Edhi mengimbau kepada pelaku usaha angkutan umum untuk mempertahankan tarif lama dengan penaikan sekitar 30% sejak adanya penaikan harga BBM bersubsidi pada November 2014.
“Harga BBM yang fluktuatif ini justru merugikan kami. Walau pun ada batas tarif atas dan tarif bawah. Namun, harga komponen otomotif telanjur naik dan enggak mungkin turun. Itulah yang membuat kami repot,” katanya.
Seperti diketahui, harga BBM jenis premium turun dari Rp7.600 per liter menjadi Rp6.600 dan Solar dari Rp7.250 menjadi Rp6.400.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada pengusaha angkutan umum agar bisa menyesuaikan tarif seiring dengan penurunan harga BBM.
“Saya yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat Jateng. Jadi saya mohon kepada Organda untuk bisa menurunkan tarif angkutan karena harga BBM sudah turun,” ujarnya.
HARGA BBM TURUN: Organda Jateng Bahas Tarif Baru Pekan Ini
Pelaku usaha angkutan umum di Jawa Tengah bakal memutuskan besaran tarif jasa transportasi pada pekan ini setelah adanya surat edaran Kementerian Perhubungan tentang penurunan tarif transportasi minimal 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

11 menit yang lalu
LNG Replacement Project ‘Not a Feasible Investment’, Experts Claim

26 menit yang lalu
Menilik Kans Dapen, BPJS TK hingga Taspen Masuk ke Saham saat IHSG Amblas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

47 detik yang lalu
Prabowo Sentil Kabinetnya: Keluarkan Pertek Harus Izin Presiden!

25 menit yang lalu
Sudah 3,5 Jam, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dicecar Itjen Kemendagri

39 menit yang lalu
Koalisi Sipil Minta DPR Jangan Kejar Tayang Bahas Revisi KUHAP
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
