Bisnis.com, Jakarta - DPR akan meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badroddin Haiti menyusul rancunya dasar hukum yang digunakan.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan ada yang rancu dalam pengangkatan plt kapolri. Untuk itu, sesuai dengan pandangan fraksi, Komisi III sepakat meminta kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan presiden.
"Namun hingga hari ini, belum ada tanggapan dari presiden. Kami berharap Jokowi segera merespons permintaan itu," katanya seusai mempimpin sidang tertutup di Komisi III, Senin (19/1/2015).
Jika presiden tak kunjung memberikan respons, Desmond Junaidi Mahesa, Wakil Ketua Komisi III, mengatakan Komisi III DPR akan menggelar pleno untuk menentukan arah DPR dalam menyikapi polemik kapolri tersebut. "Kita akan pleno dulu. Tidak tertutup kemungkinan kami gunakan hak angket atau interpelasi. Namun tunggu pleno dulu."
Menurutnya, pengangkatan plt kapolri itu tidak sesuai dengan surat presiden sebelumnya yang disampaikan ke DPR. "Surat presiden itu bunyinya memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai penggantinya."
Menurutnya, DPR hanya tahu pemberhentian dan pengangkatan dua nama itu. "Namun ternyata, presiden justru melantik Badrodin Haiti sebagai plt kapolri yang sebelumnya menjadi wakalpolri. Pelantikan Badrodin itu menggantikan siapa? Sutarman atau Budi Gunawan? Itu yang tidak jelas," katanya.
Seharusnya, menurut Desmond, sesuai UU Kepolisian, setelah memberhentikan Sutarman, Jokowi melantik dulu Budi Gunawan sebagai kapolri. Lalu menonaktifkan Budi karena sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Selanjutnya, Jokowi bisa mengangkat Badrodin sebagai pelaksana tugas kapolri karena Budi nonaktif. "Tetapi juga harus memberitahu DPR. Itu langkah agar tidak rancu. Tapi seolah-olah, Jokowi tidak mengerti aturan itu."
DPR Minta Penjelasan Jokowi Soal Pengangkatan Plt. Kapolri
DPR akan meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badroddin Haiti menyusul rancunya dasar hukum yang digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
8 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
8 jam yang lalu