Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada bulan depan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Akhir bulan ini rencananya seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus SDA (Suryadharma Ali) akan di-'final touch', diselesaikan, sehingga setelah itu akan dilakukan langkah-langkah lain salah satunya adalah mudah-mudahan mempercepat pemeriksaan SDA," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
KPK dalam perkara ini baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.
"Pemeriksaan di Arab Saudi dilakukan awal Desember 2014 hingga sekitar minggu ketiga Desember 2014. Pemeriksaan dilakukan bersama-sama penyidik dan ahli dari lembaga negara yang biasanya punya otoritas untuk menghitung kerugian negara," tambah Bambang.
KPK juga akan mendapatkan nilai kerugian negara akibat korupsi kasus tersebut dalam waktu dekat.
"Dan mestinya hari ini hasil final jumlah kerugian negara sudah bisa diserahkan tapi karena satu dan lain hal belum bisa dikirimkan. Mudah-mudahan awal minggu depan atau akhir minggu depan rumusan kerugian negara sudah berhasil diselesaikan," jelas Bambang.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reni Marlinawati, istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Suryadharma Ali, Februari Bakal Kembali Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada bulan depan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
54 menit yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
6 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
6 jam yang lalu