Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI BUDI GUNAWAN TERSANGKA: Kabar Lengkap (Kronologi, Komentar, Kasus, Update)

CALON KAPOLRI BUDI GUNAWAN TERSANGKA: Kabar Lengkap (Kronologi, Komentar, Kasus, Update)
Presiden Joko Widodo (paling kiri) bersama dengan Ketua KPK Abraham Samad (kedua kiri)/Jibiphoto
Presiden Joko Widodo (paling kiri) bersama dengan Ketua KPK Abraham Samad (kedua kiri)/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA – KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Penetapan KPK tersebut membuat kaget banyak kalangan karena Budi Gunawan adalah calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut bahwa Komjen BG (Budi Gunawan) dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Pernyataan Abraham Samad tentang penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (13/12015), didampingi oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Apabila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Perlu saya jelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih kami melakukan penyelidikan terhadap kasus transaki tidak wajar terhadap pejabat negara itu, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan tanggal 12 Januari 2015," ungkap Abraham.

Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR pada Jumat (9/1) tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). (Antara/Bisnis.com)

Berikut ini kabar lengkap tentang penetapan tersangka terhadap calon Kapolri Budi Gunawan oleh KPK yang dilansir Bisnis.com:


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper