Kabar24.com, PADANGPARIAMAN - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Pariaman Sumatra Barat sepanjang tahun 2014 sebanyak 571 perkara, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 475 kasus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pariaman, Rosliar mengatakan kasus perceraian sepanjang 2014 kebanyakan diajukan oleh pihak istri, karena berbagai alasan seperti suami meninggalkan istri tanpa memberitahukan kabar, tidak pulang ke rumah istri, tidak memberi nafkah dan lari dari tanggung jawab.
Dia menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pariaman sebelum memutuskan kasus perceraian, melakukan proses mediasi untuk mendamaikan antara pihak suami dan istri sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2008 yakni selama 40 hari.
Dalam persidangan, upaya dari hakim mediator PA Pariaman untuk melakukan mediasi dan mendamaikan antara pihak suami dan istri sering mengalami kegagalan, sehingga proses persidangan perceraian tetap dilanjutkan sampai keluarnya putusan majelis hakim.
"Untuk kasus perceraian kategori cerai talak, yakni suami yang menceraikan istri tidak terlalu banyak dan rata-rata alasannya pihak istri berselingkuh dengan laki-laki lain," ujarnya. (ant/yus)
Kasus Istri Ceraikan Suami di Padang Pariaman Meningkat
Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Pariaman Sumatra Barat sepanjang tahun 2014 sebanyak 571 perkara, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 475 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
1 jam yang lalu