Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesepakatan kerja sama dalam memberantas korupsi yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gafar dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Himawan Adinegoro kemudian menadatangani nota kesepahaman tersebut.
"MoU antara KPK dengan MK ini menjadi momentum penting kerja sama formal dalam pengungkapan kasus korupsi di MK, itu komitmen MK untuk cepat menyelesaikan masalah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam memberikan sambutannya, Selasa (23/12/2014).
Secara rinci nota kesepaghaman ini meliputi kerja sama dalam hal data dan atau informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Terkait data dan atau informasi, MK dan KPK dapat saling meminta juga memberikan data atau informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga.
Sementara dalam hal penerapan Program Sistem Integritas Nasional kerjasama meliputi peningkatan kepatuhan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi serta penerapan program pengendalian gratifikasi.
Dalam hal narasumber, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan, nota kesepahaman ini mengatur kedua belah pihak untuk dapat saling membantu sebagai narasumber.
"Ke depan tentu banyak hal yang bisa kita lakukan bersama antara lain melakukan sosialisasi bersama, misalnya ada pendidikan MK, di mana KPK bisa kita ajak untuk berikan materi," kata Hamdan.
PEMBERANTASAN KORUPSI: MK Jalin Kerja Sama dengan KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesepakatan kerja sama dalam memberantas korupsi yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung mahkamah Konstitusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025
48 menit yang lalu
Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City
1 jam yang lalu
PDIP Siaga 1 Gara-gara Spanduk 'Serang' Partai dan Megawati
2 jam yang lalu
Budi Arie Setiadi Siap Buka-bukaan Bongkar Judi Online
5 jam yang lalu