Kabar24.com, JAKARTA -- Asisten Deputi Standarisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Muhaimin dijadwalkan tim penyidik KPK untuk diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010 dan 2011.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).
"Diperiksa sebagai saksi RA," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/12/2014).
Seperti diketahui, pada saat proyek pembangunan Wisma Atlet dilakukan tahun 2010-2011, Angie merupakan anggota Komisi X DPR RI yang fokus membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan dan pendidikan.
Namun, saat ini Angie merupakan terpidana dalam perkara suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.
Terkait dugaan korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang, Angie juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada 21 November 2013, Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran utang pengganti setara Rp40 miliar.
Sementara, terkait Rizal Abdullah, KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 29 September 2014.
Selain dugaan korupsi dalam proyek Wisma Atlet Sea Games, Palembang, Sumsel, Rizal juga disangka melakukan korupsi terkait pengadaan Gedung Serbaguna Sumsel tahun 2010-2011.
Modusnya, diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.