Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat akan menetapkan 32.000 hektare lahan abadi pertanian sebagai langkah antisipasi keterancaman krisis pangan.
Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Abadi.
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Bandung Tisna Umaran menyatakan pihaknya sudah menggandeng Balai Penelitian Tanaman Pangan dan diketahui luas areal pertanian yang eksisting mencapai 35.000 ha.
"Dari jumlah tersebut pun terancam oleh pertumbuhan permukiman dan industri. Makanya, Perda tentang Lahan Abadi menjadi mendesak untuk segera masuk dibahas dalam Prolegda DPRD pada 2016 nanti," ujarnya, Kamis (18/12).
Lewat perda tersebut, pihaknya akan memiliki kekuatan dalam mempertahankan luas areal pertanian yang ada agar tidak berubah fungsi. Apabila ada perubahan fungsi, sambungnya, paling tidak akan beralih ke lahan pertanian komoditas lain.
Dia menyebutkan rata-rata penyusutan lahan sawah di Kabupaten Bandung setiap tahun mencapai 11-15 ha dengan mayoritas disulap menjadi permukiman dan pabrik.
"Memang ada beberapa sebagian sawah yang beralih menjadi ladang karena pengairan yang kurang maksimal, sehingga petani memilih menanam komoditas lain," tuturnya.
Meskipun terus mengalami penyusutan, pihaknya masih percaya luas areal pertanian yang ada saat ini masih cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan. Bahkan Kabupaten Bandung masih berada di peringkat sembilan sebagai produsen padi di Jabar.
Berdasarkan catatan, hingga September 2014 produksi gabah kering giling Kabupaten Bandung telah mencapai 96% dari target sebanyak 509.667 ton gabah kering giling (GKG).
Pihaknya optimistis target akan terpenuhi mengingat masih ada sekitar 9.000 ha lahan lagi yang siap dipanen.
Sementara itu, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jabar mendesak pemerintah di kabupaten/kota di kawasan itu agar mengendalikan alih fungsi lahan guna menghindari krisis pangan.
Ketua Harian HKTI Jabar Entang Sastraatmadja mengemukakan semakin merebaknya alih fungsi lahan pertanian oleh perindustrian dan perumahan mengakibatkan lahan pertanian menjadi menyempit sehingga terdampak pada usaha pertanian.
Dia menjelaskan pemerintah pusat atau provinsi tidak bisa mengintervesi pemerintah kabupaten/kota meskipun telah mengeluarkan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan karena kewenangan ada di daerah.
“Pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kekuasaan otonomi harus mempersiapkan regulasi untuk mempersempit banyaknya alih fungsi lahan,” katanya.
Bandung Tetapkan Lahan Abadi Pertanian 32.000 Ha
Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat akan menetapkan 32.000 hektare lahan abadi pertanian sebagai langkah antisipasi keterancaman krisis pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana, Hedi Ardhia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
28 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
57 menit yang lalu