Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG BUPATI KARAWANG: Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, diancam hukuman 20 tahun penjara pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jabar, Selasa (2/12/2014).
Bupati Karawang Ade Swara saat ditangkap KPK. Diancam hukuman 20 tahun penjara/Bisnis
Bupati Karawang Ade Swara saat ditangkap KPK. Diancam hukuman 20 tahun penjara/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, diancam hukuman 20 tahun penjara pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jabar, Selasa (2/12/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yudi Kristiana mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

JPU menyampaikan kedua terdakwa telah mempersulit perizinan kemudian melakukan pemerasan terhadap PT. Tatar Kertabumi yang ingin membangun mall di Karawang.

Kedua terdakwa, lanjut JPU, meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada PT. Tatar Kertabumi untuk mempermudah dan mengeluarkan surat izin pembangunan mall.

Uang yang diberikan kepada terdakwa berupa uang dollar sebesar 424.329 dollar AS, selanjutnya uang hasil korupsi itu dibelanjakan dengan membeli tanah dan berupa aset lainnya.

Perbuatan terdakwa itu dijerat UU RI No.31 tahun 1999 pasal 12 hurup e tentang tindak pidana korupsi atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan tentang tindak pidana pencucian uang pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Nawawi Pamolango, SH, dan dua hakim anggota Joko Indarto, SH dan Adriano, SH berlangsung tertib dengan pengawalan polisi.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Winarno Djati, SH, menyatakan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan dari JPU KPK tersebut.

"Kami akan mengajukan keberatan," kata Winarno.

Sidang akan dilanjutkan Selasa sepekan kedepan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasehat hukum kedua terdakwa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper