Bisnis.com, JAKARTA-- Pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasoya H Laoly mendapatkan kecaman keras dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Menurut Kepala Divisi Pembelaan Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ini merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi," tutur Putri dalam konferensi persnya di Kantor KontraS Jakarta, Minggu (30/11).
Karena itu, KontraS mendesak tiga hal kepada Presiden Jokowi. Pertama, Presiden Jokowi didesak untuk bertanggungjawab dan membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus serta memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak memberikan hak remisi atau pembebasan bersyarat terhadap tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Pollycarpus.
Kemudian kedua, Presiden Jokowi didesak untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir berdasarkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir serta meminta komisi-komisi negara Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Kompolnas serta Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi proses hukum Munir.
"Terakhir, mengumumkan kepada masyarakat hasil dari temuan tim pencari fakta atas kasus meninggalnya Munir," tukasnya.
Seperti diketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib yang juga seorang mantan Pilot maskapai Garuda Indonesia, pada saat terjadi pembunuhan di dalam pesawat Garuda.
Pollycarpus merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Munir di dalam pesawat maskapai Garuda. Atas perbuatannya tersebut, Pollycarpus divonis penjara selama 14 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pembunuhan terhadap Munir.
Setelah menjalani masa tahanannya selama delapan tahun, Pollycarpus mendadak diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Kemenkumham, dengan dalih bahwa Pollycarpus telah memenuhi syarat prosedur yang ada seperti syarat administratif dan substantif seperti terpidana harus menjalani dua per tiga masa hukuman baru bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Hal itu menurut Kemenkumham diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995.
Termasuk, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali hingga bulan Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.
KontraS Desak Jokowi dan Menkumham Batalkan PB Pollycarpus
Pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasoya H Laoly mendapatkan kecaman keras dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium