Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TATA KOTA di Sumsel Berantakan, Pemprov Perketat Izin Bangunan

Pemprov Sumatra Selatan akan memperketat izin mendirikan bangunan mengingat sangat minimnya tata ruang bangunan baik rumah dan gedung di provinsi itu.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemprov Sumatra Selatan akan memperketat izin mendirikan bangunan mengingat sangat minimnya tata ruang bangunan baik rumah dan gedung di provinsi itu.

Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan saat ini kondisi tata ruang bangunan di Sumsel dalam kondisi tidak teratur.

"Masalah bangunan itu harus disosialisasikan. Sekarang kan lihat sendiri kondisinya, tidak teratur. Sangat minim orang yang memanfaatkan tata guna bangunan," katanya, Kamis (27/11/2014).

Dia mengatakan pihak Pemprov yang diwakili Dinas PU Cipta Karya harus memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam pengelolaan gedung dan rumah di Sumsel.

Jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata dia, maka pihaknya mulai saat ini harus mampu mengendalikan pemberian izin.

"Izin harus diperketat. Jadi tidak asal beri izin saja. Harus benar-benar ditekan akan tata ruangnya, bentuk bangunan, tinggi bangunan dan komponnen yang ada dalam bangunan tersebut," jelasnya.

Tak sekedar itu, para camat yang ada di Sumsel harus bisa diberikan pembinaan dan sosialisasi serta melanjutkan hasilnya kepada masyarakat setempat.

Sosialisasi tersebut dimulai dari komponen kecil yakni pedesaan hingga ke perkotaan.

"Karenanya perlu ada peranan dan fungsi dari pemkab dan pemkot. Juga harus ada campur tangan DPRD," ujarnya.

Kepala Dinas PU Cipta Karya Eddy Hermanto mengatakan, ada banyak persoalan dan permasalahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Bangunan tersebut harus dibangun dengan lebih mengutamakan ketentuan tata ruang, melihat RTH mengurangi area resapan air.

"Banyak gedung-gedung saat ini yang tidak mengindahkan keamanan bangunan diantaranya mudah runtuh akibat gempa, kegagalan kontruksi. Juga ada bangunan yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper