Bisnis.com, JAKARTA – Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Keempat provinsi di Pulau Jawa itu menyelesaikan pembahasan UMK tepat waktu yakni pada tanggal 21 November sesuai dengan Inpres No. 9/2013 dan Permenaker No. 7/2013 tentang Upah Minimum.
“Sudah ditetapkan, 29 provinsi menetapkan UMP dan empat menetapkan UMK, sehingga seluruh provinsi sudah tuntas,” kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo, Minggu (23/11/2014).
Sementara untuk UMK di provinsi lain, kata Wahyu, disesuaikan dengan kondisi di provinsi masing-masing. Artinya, apabila kabupaten/kota yang bersangkutan tidak menetapkan UMK, maka penetapan upah disesuaikan dengan UMP yang ditetapkan oleh gubernur setempat.
“UMK yang lain melihat kebutuhan provinsi,” imbuh Wahyu.
Jabar, Jateng, Jatim, DIY Tuntaskan Penetapan UMK
Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

16 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Tapanuli Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

17 menit yang lalu
THR PNS Sudah Cair Senin 17 Maret 2025, Karyawan Swasta Kapan?
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
