Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi telah dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatera Selatan yaitu Rizal Abdullah (RA).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Dudung akan diperiksa KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi akan diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/11).
Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Kemudian, Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Proyek Pembangunan diduga telah melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Kemudian Rizal ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.