Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengklaim tidak melakukan praktik monopoli dalam bisnis bancassurance yang diputus Majelis Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU).
Corporate Secretary BRI menyatakan perseroan akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“BRI akan menggunakan hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya dengan mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri,” katanya lewat rilis, Rabu (12/11/2014).
Hal itu adalah tanggapan atas Putusan Majelis KPPU yang menyatakan BRI, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance telah melakukan praktik perjanjian bisnis tertutup yang menghambat pelaku usaha lain.
BRI menyatakan tetap menghormati putusan tersebut. Akan tetapi, bank pelat merah tersebut tidak sependapat dengan putusan komisi.
Pada Selasa 911/11/2014), KPPU menghukum BRI dengan denda Rp25 miliar karena terbukti melanggar UU persaingan usaha sehat.
KPPU juga mendenda dua perusahaan lain yakni Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (terlapor II) serta Heksa Eka Life (terlapor III) masing-masing Rp19 miliar dan Rp13 miliar.
Ketiga terlapor dinilai melakukan perjanjian tertutup dan menghalangi pelaku usaha tertentu melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Hal demikian seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 19 huruf a Undang Undang No. 5 tahun 1999.