Bisnis.com, JAKARTA—Setelah rujuk, DPR yang harus menyusun kembali jajaran pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya dengan mengakomodasi suara seluruh fraksi yang ada.
Peneliti politik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan pemilihan pimpinan AKD harus disusun ulang karena pemilihan itu merupakan bagian dari inti masalah yang saat ini muncul di parlemen.
Namun sebelumnya, penyusunan ulang struktur pimpinan AKD itu harus disepakati dulu dalam klausul rujuk kedua pihak yang sedang bertikai itu. KIH dan KMP harus menyetujui rujuk dengan klausul pemilihan ulang dengan melibatkan seluruh fraksi.
“Jika DPR mau membangun parlemen yang efektif, maka pilihannya a.l. harus ada pembicaraan dan keputusan ulang melalui paripurna terkait dengan pimpinan komisi dan AKD sesuai UU MD3 dan UU Tata Tertib,” kata Lucius kepada Bisnis, Rabu (5/11).
Menurutnya, penyusunan kembali jajaran pimpinan komisi dan AKD itu harus mengacu kepentingan seluruh fraksi. “Sepuluh fraksi harus menyetujui.
Tidak boleh hanya lima fraksi seperti pimpinan yang sudah ditetapkan oleh KIH dan KMP.”
Konsekuensinya, KIH harus mau menyerahkan nama-nama legislatornya untuk pembahasan ulang struktur pimpinan itu.
Adapun KMP juga harus mau membahas pemilihan pimpinan melalui musyawarah dan mufakat seperti yang diinginkan KIH.
“Jika tidak diserahkan, maka hasilnya akan tetap sama saja. Akan ada tandingan-tandingan lagi.”
Dengan adanya kesepakatan rujuk, diharapkan DPR akan mampu bekerja optimal mengiringi kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Kemampuan DPR harus dioptimalkan. Jika terbelah, mereka tidak akan mampu menjalankan fungsinya karena pasti deadlock dalam setiap pengambilan keputusan.”
Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto opstimistis konflik dualisme pimpinan di DPR akan segera tuntas dalam waktu dekat.
“Pekan ini mungkin selesai. Kedua pihak sudah melakukan pembicaraan,” katanya tanpa merinci deal-deal yang terjadi saat lobi.
Setelah Rujuk, DPR Harus Susun Ulang Pimpinan AKD
Setelah rujuk, DPR yang harus menyusun kembali jajaran pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya dengan mengakomodasi suara seluruh fraksi yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
4 jam yang lalu