Bisnis.com, JAKARTA--Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menilai Presiden Jokowi melanggar UU kesehatan UU No 18 Tahun 2014 tentang kewajiban mengikuti tes kesehatan bagi calon pejabat negara.
Menurutnya, semua menteri yang diangkat Jokowi tidak menjalani tes kesehatan terutama kesehatan jiwa terlebih dahulu meski Undang-undang telah mewajibkannya.
"Padahal di UU Pasal 74 ayat (1) UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara tegas disebutkan kewajiban pemeriksaan jiwa bagi calon pejabat," ujarnya.
Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, ujarnya, pejabat negara harus sehat secara mental maupun fisik karena akan memikul beban kerja yang tidak ringan.
"Ini tentu sangat disayangkan, Presiden Jokowi mengabaikan amanat UU Kesehatan Jiwa," ujarnya.
Menurutnya menteri Kabinet Kerja selain harus berbadan sehat juga tidak boleh memiliki psikis yang labil atau emosional. Mungkin Presiden Jokowi alpa dan lupa atas tes kesehatan para menterinya, ujarnya.
"Kami mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap melakukan test kesehatan kepada para menteri meski telah dilantik. Ini semata-mata untuk memastikan jargon Presiden Jokowi "kerja, kerja, kerja" dapat berjalan sesuai harapan.
PPP: Jokowi Langgar UU Kesehatan
Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menilai Presiden Jokowi melanggar UU kesehatan UU No 18 Tahun 2014 tentang kewajiban mengikuti tes kesehatan bagi calon pejabat negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City
1 jam yang lalu
PDIP Siaga 1 Gara-gara Spanduk 'Serang' Partai dan Megawati
2 jam yang lalu
Budi Arie Setiadi Siap Buka-bukaan Bongkar Judi Online
4 jam yang lalu