Bisnis.com, JAKARTA—PT Toyota Astra Motor digugat oleh seorang pengguna mobil Toyota Fortuner sebesar Rp2,14 miliar karena kantung udaranya (airbag) gagal mengembang pada saat mengalami kecelakaan.
Dalam berkas gugatannya, seorang pengguna asal Depok yang berinisial S mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Toyota Astra Motor dan PT Klase Auto Graha sebagai turut tergugat.
Penggugat merupakan ibu rumah tangga yang menggunakan Toyota Fortuner produksi 2012 yang dimiliki turut tergugat dan diproduksi oleh tergugat. Kuasa hukum penggugat Bambang Siswanto mendaftarkan perkara tersebut pada 6 Oktober 2014.
“Airbag pada Fortuner yang dikendarai klien kami gagal mengembang, sehingga mengakibatkan luka parah. Kami menggugat dengan total Rp2,14 miliar,” kata Bambang kepada Bisnis, Kamis (16/10/2014).
Perkara No. 402/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr tersebut bermula saat penggugat mengalami kecelakaan di Jl. WR Supratman, Jakarta Selatan saat mengendarai Toyota Fortuner pada 4 Maret 2014. Saat itu, kondisi Toyota Fortuner rusak parah (ringsek) dan barang berharga turut hilang.
Padahal, lanjutnya, mobil tersebut sudah dilengkapi dengan kantung udara untuk melindungi penumpang dari benturan akibat kecelakaan. Namun, fungsi kantung udara tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan penggugat mengalami luka parah.
Berdasarkan brosur/pamflet dan iklan penjualan Toyota Fortuner, tergugat menginformasikan adanya kantung udara sebagai salah satu perangkat pengamanan mobil.
Pasca-kecelakaan, penggugat mengalami perubahan posisi gigi setelah melakukan pemeriksaan di dokter gigi. Dokter tersebut menyarankan agar penggugat melakukan perawatan terhadap kondisi gigi selama beberapa tahun.
Pada 24 Maret 2014, penggugat yang mengeluhkan sakit kepala seketika ketika melihat cahaya lantas melakukan rawat jalan di salah satu rumah sakit Tangerang. Hingga saat ini, keluhan tersebut masih dirasakan dan menjalar di daerah mata.
Penggugat telah mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada tergugat untuk bertanggung jawab. Namun, tidak ada respons dan iktikad baik melalui permintaan maaf maupun penggantian kerugian terhadap penggugat.
Bambang menjelaskan kesalahan tergugat karena meloloskan produknya dengan kantung udara yang tidak berfungsi serta tidak memberikan informasi yang jelas mengenai airbag dan cara penggunaannya merupakan perbuatan melawan hukum.
Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebanyak Rp145 juta dengan rincian dari biaya pengobatan mata, kepala, dan gigi berdasarkan saran dokter selama 2 tahun senilai Rp130 juta dan kehilangan barang berharga sewaktu kecelakaan sebesar Rp15 juta.
Secara terpisah, kuasa hukum Toyota Dedy Kurniadi mengatakan belum bisa memberikan komentar karena belum berkomunikasi dengan kliennya.
"Saya masih di Makassar, belum bertemu dengan klien. Jadi belum ada komentar dulu," kata Dedy melalui pesan singkat yang diterima Bisnis.
Adapun, sidang perdana perkara tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 27 Oktober 2014.