Bisnis.com, JAKARTA—Hakim Mahkamah Konstitusi menilai obyek gugatan uji materiil dan uji formil UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2014 sudah hilang lantaran terbitnya dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh Presiden SBY.
Saat sidang perdana UU Pilkada, Hakim Ketua Arief Hidayat mengatakan UU yang a.l. mengatur penyelenggaraan pilkada melalui DPRD sudah tidak berlaku karena dua perppu UU tersebut sudah diajukan oleh presiden.
Untuk itu, saran Arief, pemohon uji materi dan uji formil UU Pilkada untuk mencabut gugatan lantaran obyeknya sudah tidak ada.
“Namun, pemohon bisa tetap meneruskan gugatan, dengan konsekuensi obyek sudah hilang,” katanya, Senin (13/10).
Arief menyarankan, sebaiknya permohonan uji materi dicabut menunggu hasil perppu di tingkat DPR. Masih banyak opsi yang mungkin mengganti UU tersebut.
“Nanti jika perppu ditolak, bisa menegajukan lagi. Namun kita lihat saja hasilnya.”
Anggota Majelis Hakim Konstitusi Muhammad Alim menegaskan dengan terbitnya dua perppu presiden maka UU pilkada dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak sah.
“Sehingga saat ini posisinya, permohonan pemohon tanpa obyek,” katanya.
Sidang UU pilkada tersebut, menyidangkan sembilan perkara yang diajukan oleh elemen masyarakat, baik individu maupun kelompok.
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap seluruh materi gugatan.
Menanggapi saran dari majelis hakim konstitusi, mayoritas pemohon mencabut gugatan tersebut. Diantaranya Relawan Projo yang mengajukan pengujian UU Pilkada pasal 2 dengan Nomor gugatan 99/PPU-XII/2014 telah mencabut gugatan.
Pemohon dengan Nomor gugatan 100/PPU-XII/2014 juga mencabut gugatan.
Namun pemohon dari Partai Nasdem yang diwakili oleh OC Kaligis akan meneruskan gugatan tersebut.
OC Kaligis mengungkapkan pihaknya belum final dalam mengenai masalah ini.
“Kami melihat perppu lahir setelah paripurna. Setelah paripurna, ada apa di balik ini?,” tanyanya.
Dalam sidang, perwakilan pemohon sekaligus Ketua LBH Dewa Ruci Sirra Prayuna mengatakan permohonan ini memberikan gambaran bahwa kehendak rakyat adalah pemilihan langsung.
“Namun parlemen tetap menerbitkan produk UU yang bertentangan dengan kepentingan rakyat,” katanya.
MK: Obyek Gugatan UU Pilkada Sudah Hilang
Hakim Mahkamah Konstitusi menilai obyek gugatan uji materiil dan uji formil UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2014 sudah hilang lantaran terbitnya dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh Presiden SBY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Pesan Gibran ke Paspampres: Humanis ke Masyarakat
4 jam yang lalu