Bisnis.com, JAKARTA--Ketua DPW-PPP Sumatra Barat, Yulfadri Nurdin mengatakan pihaknya sebagai salah satu pihak dari 28 DPW-PPP se-Indonesia yang melengserkan Suryadharma Ali (SDA) dari jabatan Ketua Umum PPP, karena yang bersangkutan telah melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP.
Dia mengakui Sumbar adalah salah satu DPW yang mendukung pelengserann SDA.Korupsi (KPK).
Dengan berstatus tersangka maka SDA dianggap telah melanggar AD/ART PPP Pasal 10 ayat 1 huruf c dan d."SDA telah ditetapakan sebagai tersangka. Jadi, agar proses
Ia menjelaskan meskipun SDA telah resmi dipecat dari ketua umum, namun PPP tak akan lepas tangan. PPP telah menyiapkan pengacara untuk memberikan pembelaan kepada mantan Menteri Agama itu.
"Jika SDA mau, kami akan menyiapkan pengacara untuk membelanya. Ini sudah komitmen DPP," katanya, Sabtu (13/9:2014).
Ia menampik pelengseran SDA agardi Koalisi Merah Putih.
"Anggapan publik setelah pengseran ini, PPP akan beralih mendukung partai koalisi pendukung Jokowi-JK. Namun, itu hanya isu belaka, karena kami akan tetap berada di koalisi Merah Putih," tegasnya.