Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Jokowi-JK bakal menghapuskan seluruh posisi Wakil Menteri kecuali Wakil Menteri Luar Negeri.
Andi Widjajanto, Deputi Kantor Transisi Jokowi-JK, mengatakan dengan penghapusan posisi Wakil Menteri, jelas akan ada potensi penghematan anggaran.
“Yang diusulkan tetap ada hanya Wakil Menteri Luar Negeri, hanya satu itu,” ujarnya ketika ditemui di Kantor Transisi, Kamis (11/9/2014).
Pembagian tugasnya nanti adalah Menteri Luar Negeri akan mengawal komitmen-komitmen internasional yang sudah dilakukan, sedangkan Wamenlu akan memastikan bahwa implementasinya segera dilakukan di Kemenlu.
“Ini mempertimbangkan karakter kerja dari Menlu yang sebagian besar waktunya akan diisi oleh pertemuan-pertemuan bilateral dan multilateral. Misalnya untuk ASEAN saja, itu jumlah pertemuannya sudah melebihi jumlah hari dalam satu tahun,” jelasnya.
Posisi Wakil Menteri lainnya dipertimbangkan untuk dihapus seiring dengan bisnis proses baru yang kini sedang disusun untuk tingkat kementerian, di mana seharusnya pekerjaan Menteri cukup dibantu oleh Sekjen dan para Dirjen.
Secara umum, Andi menegaskan postur kabinet akan tetap terdiri dari 34 kementerian, terdiri dari 19 kementerian yang tetap dan 12 kementerian yang merupakan hasil dari pemisahan (menjadi kementerian sendiri) atau penggabungan dua kementerian.
“Contohnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi lalu Pendidikan Dasar dan Menengah, itu jadi kementerian sendiri. Tidak ada kementerian yang dihapuskan,” ujarnya.
Lalu, ada tiga kementerian baru yaitu Kementerian Kependudukan, Kementerian Agraria, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Andi mengatakan regulasi yang ada memungkinkan untuk itu.
Sementara untuk posisi Menteri Koordinator (Menko), Andi mengatakan tiga posisi Menko yang sudah ada sekarang akan dipertahankan, yaitu Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menko Kesra.
Untuk diketahui, saat ini ada 20 Wakil Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Adapun postur kementerian diatur berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 10 disebutkan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu.
KABINET JOKOWI-JK: Jabatan Wakil Menteri Dihapus Kecuali Kementerian Luar Negeri
Pemerintahan Jokowi-JK bakal menghapuskan seluruh posisi Wakil Menteri kecuali Wakil Menteri Luar Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Vega Aulia Pradipta
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium