Bisnis.com, CIMAHI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi mengingatkan para wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat hingga 30 September 2014. Apabila telat dari waktu yang ditentukan mereka akan didenda sebesar 2%
Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Harjono mengungkapkan, akhir September merupakan batas waktu terakhir para wajib pajak menunaikan kewajibannya dalam rangka ikut mendanai pembangunan daerah.
"Kami melihat fenomena masyarakat yang biasa membayar pajak PBB di bulan Agustus dan September. Jadi, kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo," katanya, kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).
Lebih lanjut dia menyebutkan hingga akhir Juli, pembayaran PBB di Kota Cimahi baru mencapai 35%. Padahal PBB merupakan pendapatan terbesar dari pajak daerah untuk memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada tahun depan, target raihan pajak Cimahi mengalami peningkatan sebesar Rp500 juta. Sedangkan target pada tahun ini sebesar Rp187 miliar.
Sementara realisasinya baru mencapai 50,99% atau menembus Rp95,6 miliar. Dari jumlah tersebut, kontribusi pajak daerah masih kecil baru mencapai 37,79%.
Sementara itu terkait gangguan pada sistem online baru-baru ini,dikatakan Hardjono,masyarakat sudah kembali bisa memanfaatkan sistem online yang sebelumnya mengalami gangguan akibat letak server yang jauh dari jangkauan sinyal.
"Kami sudah memindahkan server yang awalnya mengalami gangguan yang diakibatkan topografi gedung yang jauh dari jangkauan sinyal sekarang sudah dipindah ke ruang data center," ujarnya.
Telat Bayar PBB, Cimahi Kenakan Denda 2%
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi mengingatkan para wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat hingga 30 September 2014. Apabila telat dari waktu yang ditentukan mereka akan didenda sebesar 2%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Herdi Ardia
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
3 jam yang lalu