Bisnis.com, JAKARTA – Pejabat pemerintah tingkat kelurahan atau desa di seluruh Indonesia akan dikenakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan mendorong rencana penerapan kebijakan pelaporan harta kekayaan milik pejabat setingkat lurah atau kepala desa. Hal itu untuk mencegah peluang terjadinya korupsi mulai dari tingkat bawah.
“Itu [pelaporan harta kekayaan pejabat mulai tingkat lurah/kepala desa] lebih baik. Nanti akan ada perubahan peraturan yang harus dilakukan. Tapi setidaknya kita dorong, untuk melaporkan itu,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus suap dan berbelitnya birokrasi juga jamak terjadi di level pemerintahan tingkat bawah seperti lurah atau desa. Oleh karena itu, ujarnya, ke depan pemerintah tidak hanya mendorong pelaporan harta kekayaan pejabat setingkat eselon dua ke atas namun juga pejabat setingkat eselon dua ke bawah.
“Dari pengalaman-pengalaman yang ada kan perizinan segala macam bisa terjadi bukan hanya di tingkat atas ya, tetapi juga di bawah-bawah, kasus-kasus suap banyak,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, hingga saat ini, baru pejabat setingkat lurah di Jakarta yang telah dikenakan kewajiban menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Hal itu dilakukan atas inisiatif Pemprov DKI. Ke depan, kewajiban tersebut akan diberlakukan di seluruh Indonesia.