Bisnis.com, SURABAYA - PT Unilever Indonesia Tbk akhirnya menemui Pemerintah Kota Suarabaya untuk membahas penyelesaian perusakan Taman Bungkul oleh peserta kegiatan bagi-bagi es krim pada 11 Mei 2014.
Berdasarkan siaran pers Unilever yang diterima Bisnis pada Jumat (16/5/2014), produsen es krim Wall's telah berkoordinasi dengan Kepala dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya Chalid Buchori.
Head of Corporate Communications Unilever Indonesia Maria Dewantini Dwianto mengatakan pihaknya bersedia melakukan penggantian atau pembayaran biaya perbaikan dan perawatan taman dan jalur hijau sesuai kalkulasi dari DKP.
"Kami sebagai penyelenggara sudah memohon arahan dari pihak DKP, bagaimana sebaiknya Unileve merealisasikan pengembalian kondisi taman Bungkul dan jalur hijau ke kondisi semula," katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pihaknya berencana mencabut gugatan terhadap Unilever atas rusaknya taman yang pernah mendapat penghargaan itu. Hanya saja, belum dipastikan kapan hal tersebut dilakukan.
"Saya ingin secepatnya menyudahi dengan kepolisian. Namun saya belum tahu keputusannya apa, karena harus konsultasi dengan bagian hukum," katanya di Surabaya, Jumat (16/5).
Menurut Risma, kasus tersebut harus segera rampung lantaran banyak oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemkot Surabaya ingin memeras pihak Unilever. "Kasihan banyak yang menipu, kasihan kalau jadi bahan peras-perasan," katanya.
Risma menambahkan pihak pemkot meminta penggantian dan perawatan taman kepada Unilever berupa dana. Menurutnya penggantian berupa barang dikhawatirkan mempersulit penghitungannya.
"Kalau barang itu proses menghitungnya bagaiman, lebih rumit lagi. Kalau memang sanggup mengganti nanti dananya masuk ke APBD dan keluar lewat belanja pembangunan," imbuh mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.
Taman Bungkul Rusak, Unilever Siap Ganti Rugi
PT Unilever Indonesia Tbk akhirnya menemui Pemerintah Kota Suarabaya untuk membahas penyelesaian perusakan Taman Bungkul oleh peserta kegiatan bagi-bagi es krim pada 11 Mei 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
35 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu