Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, terkait pengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor-Puncak-Cianjur.
"Memang benar tadi dilakukan tangkap tangan, diamankan di sejumlah orang di masing-masing tempat. Pertama di restoran di Sentul Bogor sekitar pukul 16.15 WIB diamankan dua orang yaitu FXY dari swasta dan MZ (M. Zairin) sebagai kepala dinas di Kabupaten Bogor. Kemudian RY (Rahmat Yasin), Bupati Bogor di Perumahan Yasmin sekitar pukul 19.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu malam (7/5/2014).
Johan melanjutkan setelah mengamankan FXY dan MZ, dua orang itu dibawa ke sebuah kantor di Sentul. Di sana ditemukan uang miliaran rupiah. Sekarang masih dihitung berapa jumlah persisnya.
Selain tiga orang yang ditangkap tangan, petugas KPK juga memeriksa supir dan ajudan Rahmat Yasin serta seorang staf perusahaan swasta sekitar pukul 21.00 WIB.
"Sekarang dalam pemeriksaan karena KPK masih punya waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan apakah benar ada tindak pidana korupsi atau tidak," kata Johan.
Johan mengatakan operasi tangkap tangan Bupati Bogor, M. Zairin sebagai Kepala Dinas di Kabupaten Bogor, serta pihak swasta itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Saya persisnya tidak tahu, apakah seminggu atau sebulan," kata Johan tentang berapa lama Tim Penyidik KPK telah mengamati Bupati Bogor. (Antara)
BUPATI BOGOR: Ditangkap KPK Terkait Izin RUTR Bopunjur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, terkait pengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor-Puncak-Cianjur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
48 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
52 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu