Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat 30 April 2014.
Situs Kemdikbud, Kamis (24/4/2014) melansir, permintaan Mendikbud itu disampaikan melalui surat tertanggal 24 April 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu, Mendikbud mengingatkan, dasar hukum dan petunjuk untuk segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 sudah ada, yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
2. Surat Edaran Mendagri Nomor 900/1798/SJ tanggal 8 April 2014 tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD; Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;
3. SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota; dan
4. SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013 yang sudah diterb itkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Bupati.
Mendikbud meminta Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Mendikbud, untuk pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui rekening masing-masing guru.
“Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TKI dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa TKP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTKI/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat,” jelas Nuh.
Adapun untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, menurut surat Mendikbud itu, dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Sementara untuk guru SMA dan SMK, menurut Mendikbud, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Mengenai daftar nama guru penerima TPG PNSD atau guru bukan PNS, menurut Mendikbud, dapat dilihat secara onlie pada alamat:
- Jenjang Dikmen: htpp://ptkdikmen.kemdikbud.go.id;
- Jenjang Dikdas: htpp://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id; dan
- Jenjang PAUD: htpp:pptkpaudni.kemdikbud.go.id.