Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELECEHAN SEKSUAL TK JIS: Penanganan Hukum Kekerasan Anak Masih Minim

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan penanganan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak masih minim, karena kurangnya bukti.
Jakarta International School (JIS)/Antara
Jakarta International School (JIS)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan penanganan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak masih minim, karena kurangnya bukti.

"Penanganan hukum baik di tingkat penyelidikan hingga penjatuhan hukuman terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak masih minim," kata Aris Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Arist mengatakan penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak masih banyak yang akhirnya dihentikan dan pelaku dibebaskan karena kurangnya bukti.

Di tingkat pengadilan, vonis hukuman yang dijatuhkan pun seringkali sangat ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan yang sudah dilakukan dan dampaknya terhadap tumbuh kembang anak.

"Karena itu, Komnas PA mendorong aparat penegak hukum untuk lebih kreatif dalam menangani kasus kekerasan seksual kepada anak. Bagaimana pun anak-anak harus dilindungi," tuturnya.

Menurut laporan yang masuk ke Komnas PA, sepanjang 2013 terdapat 3.339 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 58 persen merupakan kekerasan seksual, sedangkan selebihnya adalah kekerasan fisik dan penelantaran.

Sementara itu, hingga Maret 2014, sudah ada 239 laporan kasus kekerasan terhadap anak yang masuk. Sebanyak 42 persen adalah kekerasan seksual.

"Itu belum kasus kekerasan verbal dan eksploitasi anak karena memang tidak dimasukkan ke dalam data. Namun, dari data yang ada, setengah dari total laporan yang masuk adalah kekerasan seksual," katanya.

Publik kembali dikejutkan dengan adanya kasus kekerasan seksual di Jakarta. Kali ini kekerasan dilakukan oleh petugas kebersihan di sebuah sekolah internasional di kawasan Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 292 KUHP dan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan penyidik masih mengembangkan penyelidikan karena diduga masih terdapat pelaku lainnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bakteri yang terdapat pada anus korban identik dengan bakteri pada kedua tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper