Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Racmi Diany, yang tidak lain adalah adik ipar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Airin diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa Pilkada Lebak, dengan Ratu Atut sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka (RAC)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (10/3/2014).
Selain memeriksa Airi , KPK juga akan menggali informasi dari anggota DPD Andhika Hazrumy dan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Adde Rosi Khoerunnisa. Keduanya merupakan anak dan menantu Ratu Atut.
Ketiganya sudah hadir di KPK sejak pukul 10.05 WIB. Namun dari berita ini diturunkan belum ada komentar yang mereka lontarkan kepada awak media.
Pada kasus ini, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Selain itu, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.