Bisnis.com, MALANG - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur mulai merancang peraturan untuk melindungi lahan pertanian yang setiap tahun terus menyusut, bahkan saat ini tinggal sekitar 2.000 hektare.
Kepala Dinas Petanian Kota Malang Sapto P. Santoso mengatakan sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang nantinya menjadi acuan guna melindungi lahan pertanian agar tidak terus menyusut.
"Belum adanya payung hukum inilah, yang membuat kami tidak bisa mencegah terjadinya pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan indusri, gedung perkantoran hingga perumahan," tegasnya, Minggu (29/12).
Sapto mengatan Ranperda terkait perlindungan terhadap lahan pertanian tersebut akan dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Selain memberikan perlin dungan terhadap lahan pertanian, dalam Ranpaerda itu nanti juga mengatur tentang insentif bagi petani yang mau mempertahankan lahannya untuk pertanian, sekaligus berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Sapto mengemukakan untuk menyiasati masalah ketahanan pangan dengan lahan yang terus menyusut tersebut, pihaknya juga mulai pengembangkan sistem pertanian kota, yakni mewajibkan setiap rumah memiliki tanaman produktif, seperti buah-buahan dan sayuran.
Di samping itu, pihaknya juga akan menambah kawasan rumah pangan lestari (KRPL) guna menyiasati keterbatasan gudang penyimpanan stok ketahanan pangan.
"Berbagai upaya kita lakukan agar ketahanan pangan di daerah ini tetap terjaga, termasuk harus membuat peraturan yang mampu melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang dalam beberapa tahun terakhir ini semakin gencar," ujarnya.
Sebelumnya Wali Kota Malang Moch Anton meminta agar lahan pertanian di wilayah itu yang masih tersisa sebisa mungkin tetap dipertahankan. Selama ini kinerja petani tidak bisa maksimal karena problem yang dihadapi adalah minimnya lahan pertanian.
"Minimnya lahan pertanian ini menjadi ancaman serius terhadap sektor ketahanan pangan di kota ini, sehingga lahan yang masih tersisa ini harus dipertahankan dan dilindungi dengan peraturan yang ketat," tegas Anton.
Lahan pertanian seluas 2.000 hektare yang masih tersisa tersebut berada di empat kecamatan, yakni Kedungkandang, Lowokwaru, Blimbing, dan Sukun. Jenis tanaman yang ditanam saat ini adalah padi, jagung, tebu, dan sebagian palawija. (Antara)
Lahan Pertanian Tinggal 2.000 Ha, Malang Rancang Aturan
Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur mulai merancang peraturan untuk melindungi lahan pertanian di daerah itu yang setiap tahun terus menyusut, bahkan saat ini tinggal sekitar 2.000 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
46 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu