Bisnis.com, DEPOK-- Kepolisian membantah terlambat menangani kerusuhan di Mahkamah Konstitusi hingga berujung pada kerusakan ruang sidang.Kapolri Sutarman mengatakan kepolisian tidak bisa siaga berjaga di ruang sidang selama proses persidangan karena dilarang oleh peraturan persidangan MK.Dia mengatakan sekitar 30--50 personel polisi yang berjaga di ruang sidang langsung bertindak mengamankan ruang sidang begitu mengetahui ada tindak kekerasan."Peraturan persidangan MK seperti itu, sehingga kita [baru bisa masuk] begitu mendengar informasi langsung masuk sesuai, SOP pengamanan pada saat sidang," katanya, Jumat (15/11/2013).Sutarman memaparkan personel Polri bertindak sesuai prosedur dengan memprioritaskan pengamanan hakim yang memimpin sidang. Selanjutnya, para anggota polisi mengamankan barang bukti baru kemudian menangkap pelaku kericuhan."Sudah kita sampaikan kemarin bahwa itu adalah tindakan melanggar hukum, dan saat ini yang kita tangkap 15 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum terhadap perbuatannya," kata Kapolri.
Polri Bantah Terlambat Tangani Kerusuhan di Persidangan MK
Kepolisian membantah terlambat menangani kerusuhan di Mahkamah Konstitusi hingga berujung pada kerusakan ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Ismail Fahmi
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Amunisi Jangka Panjang Saham XL Axiata (EXCL)

9 jam yang lalu
IPO Market Signals Recovery, Venture Capitals Await Tailwind
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 jam yang lalu
KPK Telah Petakan Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi BJB

6 jam yang lalu
Kejagung Cecar 14 Pertanyaan ke Ahok, Ini Detailnya

8 jam yang lalu
Perbedaan Salat Jamak, Qasar, dan Qada
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
