Bisnis.com, PEKANBARU - Tim penasihat hukum Gubernur Riau Rusli Zainal menduga mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Syuhada Tasman menyeret kliennya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahan BKUPHHK-HT.
Hal itu tertuang dalam nota keberatan yang dibacakan oleh Rudy Alfonso, Ketua Tim Penasihat Hukum H. M. Rusli Zainal.
Nota keberatan terhadap surat dakwaan No.DAK-29/24/10/2013 tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/11)(6/11/2013).
Pada periode Februari—April 2004, Rudy mengatakan terdakwa Rusli menandatangani Keputusan Pengesahan BKUPHHK-HT atau Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman atas nama 8 perusahaan yang area kerjanya berada di Kabupaten Pelalawan.
Lalu pada Mei 2004, Rusli kembali mengesahkan BKUPHHK-HT atas nama 1 perusahaan yang area kerjanya berada di Kabupaten Siak.
Sebelum Rusli mengesahkan, Syuhada Tasman tidak bersedia menyetujui dan mengesahkan permohonan BKUPHHK-HT tersebut.
Alasannya, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang diterbitkan oleh Bupati Pelalawan dan Bupati Siak atas nama perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal sebelum Rusli menjabat sebagai Gubernur Riau, Syuhada Tasman sudah menjabat sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Riau pada 2003—2004 dan sudah berpengalaman mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sejumlah perusahaan.
“Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa dalam pengesahan BKUPHHK-HT kali ini saudara Syuhada Tasman harus melibatkan gubernur?,” ujar Rudy, Rabu (6/11/2013).
Menurut Rudy, semua BKUPHHK-HT yang disahkan oleh terdakwa Rusli adalah berdasarkan permohonan oleh beberapa perusahaan tersebut yang sebenarnya ditujukan kepada Kadis Kehutanan Provinsi Riau.
Namun, oleh Kadis hal itu diteruskan kepada Rusli melalui nota dinas. Menurut Rudy, perlu dipertanyakan mengapa Syuhada Tasman memasukkan nota dinas tersebut dalam pertimbangan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Riau.
“Sejak awal, sebelum terdakwa menjadi Gubernur Riau, saudara Syuhada Tasman sesungguhnya sudah mengetahui tentang kondisi dari IUPHHK-HT perusahaan-perusahaan, baik yang memohon pengesahan RKT maupun BKUPHHK-HT,” ujar Rudy.
Bahkan, ada 5 perusahaan yang sebelumnya telah disahkan RKT-nya oleh Syuhada Tasman, yang ternyata juga adalah pemohon BKUPHHK-HT yang kemudian disahkan oleh Rusli.
Masih dalam nota keberatan tersebut, Rudy mengatakan jangan sampai KPK salah membidik terkait siapa yang seharusnya dikriminalisasi. Menurutnya, KPK seharusnya berani menyingkap tabir dan selanjutnya mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Menurut dugaan kami, ada permainan antara Syuhada Tasman dan korporasi-korporasi tersebut,” ujar Rudy.
Di sisi lain, Ketua Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono mengatakan pihaknya akan mengajukan tanggapan atas nota keberatan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 November.
Adapun secara keseluruhan, tim penasehat hukum Rusli berjumlah 12 orang. Mereka adalah Rudy Alfonso, Soesilo Aribowo, Rudjito, Eva Nora, Samsul Huda.
Selanjutnya, FX Suminto Pujiraharjo, Budi Harman, Nasrullah Abdullah, Dahlian, Hafiz Erman, Aldian Harikhman, dan Eritha Indah.
Kasus Korupsi Gubernur Riau, Rusli Tuding Syuhada Tasman Seret Dirinya
Tim penasihat hukum Gubernur Riau Rusli Zainal menduga mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Syuhada Tasman menyeret kliennya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahan BKUPHHK-HT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Vega Aulia Pradipta
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu