Bisnis.com, JAKARTA - Sidang putusan sengketa merek antara dua perusahaan elektronik Asia, LG Electronics Inc. dengan Sharp Kabushiki Kaisha, terkait produk AC mereka terpaksa ditunda lantaran anggota majelis hakim terkait tidak lengkap.
Sidang putusan yang sedianya digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (24/10), diundur selama sepekan. Hakim Purwono Edi mengatakan hakim ketua dan anggota majelis hakim lainnya sedang bertugas di Pengadilan Tipikor.
"Sidang putusan ditunda sampai Kamis, 31 Oktober karena majelis tidak lengkap dan putusan belum siap," ujarnya.
Perkara ini bermula ketika LG mengajukan gugatan pembatalan merek Plasmacuster milik Sharp yang telah terdaftar di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Merek dagang yang diperkarakan adalah Plasmacuster di bawah nomor IDM000228607, Plasmacluster Ion Generator dengan IDM000264896, PlasmaclusterHD bernomor IDM000258884, Plasmacluster dengan IDM000320477, Plasmacluster Ion Generator bernomor IDM000347235, serta Plasmacluster di bawah nomor IDM000320521. Seluruhnya tercatat di kelas barang 11.
Pihak LG menerangkan mereka merupakan pemilik merek Plasma Gold dan Plasmaster serta merek-merek lainnya yang menggunakan kata plasma. Oleh karena itu, mereka memunyai hak ekslusif atas seluruh merek Plasma Gold dan Plasmaster.
Adapun merek Plasmaster diklaim sudah didaftarkan di banyak negara, di antaranya Afrika Selatan, Mexico, UAE, Turki, Hongkong, Iran, Korea, Israel, Australia.
Sementara, di Indonesia perusahaan Korea Selatan ini sedang mengajukan permohonan pendaftaran di Ditjen HKI. Nomor pendaftarannya adalah D002012017718 dan D002012017719.
Menurut berkas gugatannya, penggugat menilai tergugat beritikad tidak baik karena menggunakan kata deskriptif yg menerangkan teknologi yang berkaitan dengan produknya dan sangat umum dipakai serta dikenal luas untuk produk AC, yaitu kata plasma.
Penggunaan kata plasma juga dipandang sebagai suatu bentuk monopoli.
LG mendasarkan gugatannya pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Beleid itu menjelaskan merek tidak dapat didaftarkan oleh pihak yang beritikad tidak baik.
Dalam perkara ini, LG diwakili kuasa hukumnya Justisiasari P. Kusumah dari kantor hukum K&K Advocates.
Dalam tanggapan yang disampaikan kuasa hukum Sharp Amalia Roosseno dari kantor hukum AMR Partnership, tergugat mengatakan penggugat sendiri memiliki produk yang menggunakan kata plasma.
Produk-produk itu disebutkan bernama Active 3D Plasma di bawah nomor IDM000336898 dan Eye Love Plasma TV bernomor IDM000203136, keduanya tercatat di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM di kelas barang 09.
Pihak Sharp meyakini kata plasma bisa digunakan dan didaftarkan sebagai merek karena ada perusahaan elektronik lain yang juga memakai kata ini. Mereka menyebutkan merek S-Plasma Ion milik Samsung Electronics Co. Ltd, yang terdaftar di bawah nomor IDM000387939 di kelas barang 11.
Menurut tergugat, kata Plasmacluster yang mereka gunakan sebagai merek dagang bukanlah kata deskriptif dan bisa didaftarkan menjadi merek. Dalam gugatannya, pihak LG memang menuturkan plasma merupakan kata deskriptif yang menerangkan teknologi yang berkaitan dengan produknya dan sangat umum dipakai serta dikenal luas untuk produk AC.
Kata Plasmacluster diklaim oleh Sharp sebagai kata asing yang tidak lazim digunakan sehari-hari sebagai kata keterangan sehingga dapat terdaftar sebagai merek.
Sharp juga membantah mereka beritikad tidak baik dan balik menuding perusahaan Korea Selatan itu yang berniat membonceng keterkenalan merek Plasmacluster. Alasannya, penggugat hanya menghilangkan huruf C, L, U menjadi Plasmaster.
LG pun dipandang tidak memiliki hak atas merek Plasmaster di Indonesia karena masih dalam proses permohonan di Ditjen HKI.
Sengketa Merek, Sidang LG Vs Sharp Ditunda Pekan Depan
Sidang putusan sengketa merek antara dua perusahaan elektronik Asia, LG Electronics Inc. dan Sharp Kabushiki Kaisha, terkait produk AC mereka terpaksa ditunda lantaran anggota majelis hakim terkait tidak lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Margrit
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
3 jam yang lalu