Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada keterlibatan hakim lain di tingkat Mahkamah Konstitusi dalam kasus penyuapan yang melibatkan Akil Mochtar sebagai Ketua MK.
"Jadi begini, korupsi kan jarang dilakukan sendiri, pasti ada pihak-pihak lain. Karena itu kami masih mendalami, melihat jauh ada tidak hakim lain selain Akil yang terlibat kasus ini," kata Ketua KPK Abraham Samad di Makassar, Senin (7/10/2013)
Usai pelatihan bersama bertema Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di hotel Aryaduta, Makassar, kata Abraham, kemungkinan penyuapan dilakukan bukan seorang diri.
"Feeling kami kemungkinan besar dilakukan bukan seorang diri. Tapi masih kami dalami dan belum disimpulkan karena masih terlalu prematur dan baru satu kali diperiksa," paparnya kepada jurnalis.
Menurutnya, pihak KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka pelaku penyuapan yakni Ketua MK Akil Mochtar dengan melihat keterlibatan dengan unsur-unsur lainya.
"Masih dikembangkan, Jadi kami akan memeriksa dia (Akil) dengan kasus suap, tapi kami belum bisa simpulkan, kami masih dalami, ada tidak, kami masih mau melihat ada keterlibatan yang bersangkutan, maka masih didalami," ucapnya.
Saya ditanyai wartawan sampai saat ini sudah berapa kasus penyuapan yang masuk ke KPK termasuk kasus sengketa Pilkada yang melibatkan Ketua MK Akil Muchtar, kata dia, sudah banyak.
"Begini, gugatan Pilkada itu bukan wewenang KPK, jadi bukan berarti kalau Akil sudah kami tahan lantas KPK juga punya kewenangan menganulir, KPK tidak punya kewenagan di situ. Tetapi banyak kasus penyuapan dan saya tidak bisa sebaut satu persatu," kata mantan direktur LSM ACC Makassar. (Antara)
KPK Duga Ada Keterlibatan Hakim Lain Terkait Akil Mochtar
Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada keterlibatan hakim lain di tingkat Mahkamah Konstitusi dalam kasus penyuapan yang melibatkan Akil Mochtar sebagai Ketua MK."Jadi begini, korupsi kan jarang dilakukan sendiri, pasti ada pihak-pihak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
53 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
58 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu